1

Showing posts with label tana' karurung. Show all posts
Showing posts with label tana' karurung. Show all posts

Wednesday, February 28, 2018

Rampanan Kapa' : Pernikahan Adat Toraja



Pernikahan dalam Bahasa Toraja disebut rampanan kapa’. 

Rampanan berasal dari kata rampan yang artinya turun, sehingga rampanan bisa diartikan suatu sikap untuk bersiap melakukan sesuatu.

Kapa' selain artinya pernikahan juga berarti uang denda yg harus dibayar oleh orang yang menyebabkan perceraian.

Jadi rampanan kapa' bisa diartikan sebagai sebuah langkah menjalin ikatan pernikahan yang akan dikenakan sangsi adat jika ada salah satu pihak yang menyebabkan terjadinya perceraian.


Upacara adat rampanan kapa’ memiliki keunikannya tersendiri dengan segala aturan-aturannya. Rampanan kapa' masuk dalam kategori rambu tuka’ di Toraja yakni upacara kegembiraan.


Upacara rampanan Kapa’ terdiri atas 3 tingkatan yang diukur dari  besar kecilnya pesta yang mana sesuai dengan status atau level sosial dari yang menjalani rampanan kapa'


Pertama :
Rampanan Kapa’ Tana’ Karurung
Rampanan kapa’ tana’ karurung disebut juga bo’bo’ bannang yaitu upacara pernikahan yang dilangsungkan dengan sederhana untuk kalangan masyarakat kebanyakan.


Kedua :
Rampanan Kapa’ Tana’ Bassi
Rampanan Kapa’ Tana’ Bassi disebut juga rampo karoen, artinya pernikahan yang dimulai sore hari. Upacara pernikahan ini lebih besar dari pernikahan tana’ karurung. Rampanan kapa' tana' bassi adalah tingakatan pernikahan untuk kalangan to makaka.


Ketiga :
Rampanan Kapa’ Tana’ Bulaan
Rampanan kapa’ tana’ bulaan disebut juga pernikahan Rampo Allo. Artinya upacara pernikahan yang dimulai di siang hari. Dengan demikian, pernikahan Tana’ Bulaan adalah rampanan kapa’ dengan skala pesta yang paling besar dan juga tentunya merupakan tingkatan upacara dengan rangkaian upacara yang paling lengkap. Rampanan kapa' tana' bulaan adalah pernikahan kalangan bangsawan.


Berikut rangkaian upacara Rampanan Kapa’ Tana’ Bulaan



Acara Pendahulan :
Pertama : Umpalingka Kada
Umpalingka kada secara harafiah artinya menitipkan pesan. Yang menitipkan pesan  di sini adalah pihak laki-laki dengan mengutus orang untuk menyampaikan pesan kepada pihak perempuan untuk berkenalan dan mencari tahu status dari perempuan yang akan dilamar dan menyampaikan niat untuk melamar perempuan tersebut.


Kedua : Umbaa pangan
Umbaa pangngan artinya mengantarkan sirih. Yang mengantarkan sirih di sini adalah pihak laki-laki juga dengan mengutus orang untuk membawanya ke pihak wanita dengan membawa sirih yang telah dibungkus dalam pelepah pinang. Umbaa pangngan dilakukan tiga kali baru mendapat kepastian yang jalannya sebagai berikut :


  • Mengutus 4 orang dengan 3 perempuan sebagai pernyataan lamaran.
  • Mengutus 8 orang untuk menunggu jawaban pinangan
  • Mengutus 12 orang sebagai tanda bahwa lamaran sudah diterima dan utusan datang atas nama keluarga akan membicarakan waktu dan tanggal perkawinan.

Setelah itu, utusan sudah boleh datang di rumah perempuan urrampan kapa’ artinya membicarakan tana’ perkawinan untuk menentukan besarnya hukuman yang akan dijatuhkan sesuai dengan tana’ keduanya jika ada salah satu pihak yang menceraikan pernikahan tersebut di  kemudian hari. Ini adalah hal yang sangat penting dari perkawinan yang dinikahkan dengan adat rampanan kapa’. Ada hukuman yang harus dijalani jika ada yang pihak yang menyebabkan perceraian. 

Untuk tana' karurung harus membayar sepasang kerbau
Untuk tana' bassi harus membayar tiga pasang kerbau
Untuk tana' bulaan harus membayar 12 pasang kerbau.

Dengan demikian suami istri yang diikat dengan adat rampanan kapa’ akan berusaha sekuat mungkin mempertahankan pernikahannya jika kelak dihadapkan dengan ancaman perceraian.


Puncak Acara :
Dinasuan / dipandanni langangan
Akhirnya sampailah pada puncak upacara yang disebut dinasuan atau dipandanni langngan. Artinya perkawinan sedang berjalan setelah memakan makanan di rumah masing-masing. Keduanya berganti-gantian mengirimkan makanan dalam bakul dan dipikul. Bakul ini dinamakan Bakku’ Barasang


Pada kesempatan ini wakil dari laki-laki yang dinamakan to umbingsoran kapa' hadir bersama-sama dengam wakil perempuan yang dinamakan to untimangan kapa’.


Kedua belah pihak berganti-ganti mengucapkan syair dan pantun perkawinan dan mengungkap pula bagaimana mulianya rampanan kapa'.

Upacara terakhir

Umpasule Barasang
Sesudah 3 hari maka tibalah pada bagian akhir upacara rampanan kapa' yakni Umpasule barasang. Upacara penutup ini dilakukan dengan makan bersama di rumah pengantin laki-laki.
Acara makan bersama ini adalah makan balasan.


Bakku’ barasang ini berisi makanan yaitu nasi dan daging babi serta beberapa bentuk kiasan (anak babi, kerbau, ayam) yang dibuat dari tepung beras namanya kampodang yang setibanya di rumah perempuan akan dimakan pula bersama keluarga pihak laki-laki kembali dan laki-laki akan tinggal terus di rumah perempuan.

Selesai seluruh rangkaian upacara pernikahan dan pengantin baru tersebut akan berada dibawah ikatan perjanjian pada saat menikah sehingga akan dikenakan sangsi adat jika ada yang menceraikan suami atau istrinya.


Salama’